Sep 2, 2018

Masyarakat Harus Paham Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan untuk Pinjaman Online yang Mudah, Aman dan Nyaman

Di zaman dengan teknologi yang semakin berkembang, segala hal sudah dimudahkan dengan adanya transaksi melalui online, bukan hanya jual dan beli barang, transfortasi pun kini bisa dipesan melalui online dan pembayaran transfortasi pun juga sudah ada sistem pembayaran secara online yang sudah tertanam di aplikasi transfortasi. Selain pembayaran online yang tertanam di aplikasi transfortasi, ada juga pembayaran dan pembiayaan online seperti bank yang juga telah lama menggunakan aplikasi dan proses transaksinya pun jelas mudah dan cepat. Pembayaran online seperti itu jadi bagian dari teknologi dibidang keuangan atau sering kita sebut dengan Fintech.

Fintech di Indonesia pun akan terus tumbuh, sejalan dengan belum optimalnya peran perbankan dalam sektor jasa keuangan juga masih banyak di luaran sana masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan karena terkendala lokasi yang jauh dari perkotaan. Pada dasarnya Fintech di Indonesia terbagi dalam dua kategori. Pertama ada Fintech 2.0 dimana layanan keuangan berbasis teknologi ini dioperasikan oleh lembaga keuangan perbankan untuk meningkatkan akses pasarnya, kemudian yang kedua ada Fintech 3.0 yang bisa didefinisikan sebagai perusahaan yang tidak mempunyai lisensi jasa keuangan, tetapi dapat memberikan layanan keuangan untuk konsumen dan dijalankan oleh perusahaan startup teknologi.

Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) yang bekerjasama dengan perusahaan startup teknologi yaitu uangteman.com membuat workshop pada Kamis (30/08) mengenai Fintech 3.0 dengan tema "Mengenal Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan" yang diselenggarakan di kantor Uangteman.com Gedung EightyEight - Jakarta Selatan. Dihadiri oleh Dino Martin sebagai moderator dengan tiga narasumber yaitu Aji Sulaeman Direktur Kebijakan Publik AFTECH, Sunu Widyatmoko selaku Ketua Bidang Cash Loan AFTECH dan Aidil Zulkifli selaku CEO Founder Uangteman.com.
Tujuan diadakan workshop ini yaitu supaya masyarakat memahami akan sistem pembiayaan online juga mengingat permintaan masyarakat yang semakin marak akan pinjaman online, hingga kini saja sudah mencapai lebih dari 1 juta penerimaan pinjaman dari seluruh perusahaan fintech yang bergerak pada Peer to Peer Lending Cash Landing di Indonesia.

Peer to Peer Lending Cash Loan merupakan sistem perusahaan fintech yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu platform yang nantinya para pemberi pinjaman akan mendapatkan besaran fee dari dana yang dipinjamkan pada pihak peminjam. Adanya fintech semacam ini untuk membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan dana tambahan tanpa kudu ke bank karena proses pencarian dana yang akan dipinjam pun cukup mudah hanya dengan mengakses platform pinjaman online. Tujuan lainnya diadakan workshop ini juga untuk menghindarkan masyarakat akan tawaran pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat karena banyak fintech yang ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Seperti yang dikatakan oleh Suhu Widyatmoko bahwa masyarakat harus terus diberikan pemahaman mengenai Peer to Peer Lending Cash Loan untuk menghindari hal-hal yang merugikan masyarakat itu sendiri.

Ia pun menambahkan, "Masyarakat perlu menghindari menggunakan fintech tak terdaftar yang menawarkan Peer to Peer Lending Cash Loan. Praktik Ilegal tersebut tidak saja merugikan secara financial, tetapi juga tidak tunduk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota AFTECH. Pilihan perusahaan fintech Peer to Peer Lending Cash Loan yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini sudah 64 perusahaan fintech Peer to Peer Lending terdaftar di OJK."

Ada pedoman perilaku layanan pinjaman uang online yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan Fintech dalam industri dengan layanan Peer to Peer Lending Cash Loan yang menjadi bentuk kepemimpinan perusahaan dalam menciptakan praktik yang transfaran untuk jadi industri yang berkelanjutan. Apabila pedoman yang diberikan oleh OJK dipatuhi oleh industri fintech Peer to Peer Lending Cash Loan, maka bisa dipastikan aman.

Seperti halnya Uangteman.com yang sudah mempunyai kredibilitas dan terdaftar di OJK sebagai pionir perusahaan Peer to Peer Lending Cash Loan yang bisa dipercaya. Selain terdaftarnya di OJK, Uang Teman juga telah memiliki sertifikasi terkait perlindungan data konsumen.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Aidil Zulkifli, "Uang Teman sebagai pelopor Peer to Peer Lending Cash Loan, aktif melakukan pemahaman kepada masyarakat akan mengenali P2P Lending Cash Loan. Hingga akhir Mei 2018 saja sudah melakukan sosialisasi roadshow ke 12 kota di Indonesia. UangTeman juga telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001 : 2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi dan layanan P2P Lending Cash Loan yang menjadikan UangTeman sebagai platform pinjaman digital yang telah memperoleh sertifikasi ISO terkait perlindungan data konsumen."

Kehadiran peruhaan Fintech P2P Lending Cash Loan juga berkonstribusi dalam pengembangan usaha mikro yang pada dasarnya sulit mendapatkan permodalan langsung dari pihak bank.

Dalam konstribusinya, sekitar 30% pinjaman dari UangTeman digunakan untuk usaha produktif atau usaha mikro. Komitmennya dalam memperhatikan pelaku usaha mikro yang dikarenakan layanan UangTeman sangat cocok bagi para pengusaha mikro yang butuh dana cepat dan akses terbuka. Selain itu, uang teman juga menggaet beberapa investor institusional salah satunya J Trust Bank untuk pemberian fasilitas pendanaan yang disalurkan berupa kredit mikro kepada masyarakat melalui platformnya.

Perlu diingat untuk kamu yang ingin menggunakan dan melakukan pinjaman online, sebelumnya kamu kudu cek dulu website OJK untuk memastikan bahwa perusahaan fintech P2P Lending Cash Loan yang akan digunakan sudah terdaftar di OJK dan memiliki kredibilitas tinggi untuk menghindari kerugian penyebaran data atau besaran fee yang cukup tinggi karena diluaran sana sudah lebih dari 200 perusahaan ilegal yang ditemukan oleh OJK. Selain pengecekan pada website OJK, ada yang kudu kamu ingat bahwa layanan Peer to Peer Cash Load atau pinjaman online dikhususkan untuk usaha mikro atau yang membutuhkan dana cepat dan bisa mengembalikan dengan cepat pula. 

Peer to Peer Lending Cash Loan kini sudah cukup dikenal oleh masyarakat setelah adanya sosialisasi dan pemahaman pada masyarakat. Ada kelebihan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech dalam layanan P2P Lending Cash Loan, dimana pengajuan pinjaman bisa dilakukan langsung dengan akses aplikasi yang di instal di smartphone, kemudian dalan transaksi peembayarannya pun cukup transfaran sehingga karena peminjam bisa melihat besaran fee, sisa pinjaman hingga jatuh tempo pinjaman bisa dilunasi. Adapun kelebihan lainnya yaitu jika peminjam tidak bisa membayar, maka peminjam hanya akan dikenakan biaya finalty atau diberikan penawaran kemudahan melalui cara pembayaran yang bisa dilunasi secara berkala tanpa dikenakan bunga yang menumpuk.

Share:

16 comments:

  1. Sekarang jadi lebih mudah ya Mas saat kita ingin pinjam. Apalagi waktunya juga cepat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya sih, tp kudu cepat juga untuk mengembalikan mas

      Delete
  2. Betul mas... Selain memberikan perlindungan untuk mencegah predatory lending, terdaftarnya fintech di OJK itu merupakan standar legalitasnya fintech ya mas..

    ReplyDelete
  3. Ukm dan usaha mikro kadang memang sudah mendapatkan pinjaman, peer 2 peer loan ini bisa membantu permodalan ukm agar cepat berkembang.

    ReplyDelete
  4. Sekarang mau pinjam uang mudah juga ya, bisa pinjam online. Tapi tetap harus kroscek dulu ya mana fintech yang legal dan ilegal supaya tidak salah pilih karena bisa beresiko nantinya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, jd jangam buru-buru tanpa memikirkan resiko kedepannya. Tetel kudu dicek dlu. Karena baru" ini juga ada kabar bawa ada beberapa yg dikeluarkan dr list daftar OJK krn melanggar hal yg seharusnya dipatuhi.

      Delete
  5. Kalau membutuhkan pinjaman, sekarang semakin mudah bisa secara online. Tinggal pilih yang terdaftar di OJK, pastikan fintechnya legal, dan data-data pribadi dijamin aman.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Zaman now ya...sampai mau pinjam uang pun ada aplikasinya. Yang penting terdaftar di OJK, biar aman dan tenang kan...

    ReplyDelete
  9. Lihat potonya, kepalaku memutar keras. Untung gak patah :)

    ReplyDelete
  10. Masih berharap banyak fintech yang sangat bagus memberikan feenya ata bunganya sehingga usaha kecil bisa berkembang

    ReplyDelete
  11. Informasi yang sseperti ini yang harus kita lakukan ya, mengabarkan tentang pinjaman online sehingga masyarakt bisa memilih yang terbaik

    ReplyDelete