Mar 4, 2020

Akhirnya Aku Tahu, Laut di Indonesia Punya Bodyguard Juga

Tiga tahun lalu aku berkesempatan ikut dalam rangkaian acara Festival Krakatau di Lampung, bukan saja menikmati acara yang ada di Lampung dengan melihat langsung Carnaval yang setiap daerahnya menampilkan kostum uniknya masing-masing, juga menikmati perjalanan dengan Kapal Nelayan menuju Anak Gunung Krakatau.



Dan saat itu menjadi kali pertama aku menaiki kapal nelayan, menikmati hampran laut lepas di Selat Sunda sekaligus ngobrol dengan pemandu pada perjalanan itu yang ternyata ia adalah orang yang cukup penting dalam pariwisata Lampung yakni Bpk Budi Harto sebagai Kepala Dinas Pariwisata Lampung.

Di perjalanan laut dengan kapal nelayan berkapasitas 15 orang, tetiba ada kapal boat yakni Polair yang mengikuti kami, mereka dengan sigap memastikan bahwa kami para peserta Festival Lampung Krakatau dalam kondisi aman mengenakan jaket pelampung berwarna oranye, dan saat itu pula menjadi kali pertama aku melihat langsung Polair dan di situlah aku baru tahu kalau saat kita dilautan, kita juga dipantau oleh Bodyguard lautan pula.

Bodyguard lautan bukan hanya Polair

Namun, pada tulisan ini aku bukan mau gibahin  Polair melainkan KPLP kependekan dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang sama-sama sebagai Bodyguard Lautan, mengenyam tugas yang sama tapi kordinat yang berbeda.

Lalu, apa sih tugas KPLP?

Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai atau lebih dikenal dengan Sea and Coast Guard ini memiliki peran penting dalam kemaritiman yang melaksanakan fungsinya untuk menjaga dan menegakkan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008.

Dalam melaksanakan fungsinya, KPLP memiliki tugas sebagai berikut:M

  1. Melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran,
  2. Melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut,
  3. Pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal,
  4. Pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut,
  5. Pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
  6. Mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.


Kemudian, dari tugas tersebut, KPLP pun diberi kewenangan untuk melaksanakan patroli laut, melakukan pengejaran seketika (hot pursuit), memberhentikan kapal di laut, serta melakukan penyidikan sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jadi, dengan begitu Polair dan KPLP memiliki tugas yang sama kan. Yakni sebagai Bodyguard kemaritiman untuk melakukan penjagaan laut dan pantai demi keamanan serta keselamatan pelayaran Indonesia.

KPLP, Transmate dan Aku


Nah, minggu lalu 26/02 aku bersama transmate (transportation mate) berkesempatan untuk ikut hadir dalam perayaan KPLP yang ke 47 dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priuk.

Diawali dengan upacara perayaan HUT KPLP kemudian menyaksikan perform Drumband pun Bela diri yang diperagakan langsung oleh anggota KPLP.



Setelah upacara yang berlangsung tertib pun asik dengan berbagai performnya, kami diajak langsung untuk menaiki dan berlayar dengan menggunakan Kapal KN Trisula. Perjalanan pertama kali naik kapal patroli yang tak diduga-duga. Di dalam kapal pun aku bersama transmate lainnya diajak keliling untuk melihat setiap sudut kapal. Kami mengenakan jaket pelampung demi keamanan dan keselamatan di atas kapal pun terdapat pula sekoci untuk penyelamatan saat dibutuhkan.


Dalam menjamin keselamatan dan keamanan ternyata tidak hanya adanya jaket pelampung serta sekoci, di dalam kapal juga harus dipasang dan diaktifkannya AIS (Automatic Identification System) atau Sistem Identifikasi Otomatis.

Pemerintah pun mengeluarkan peraturan perkapalan terkait AIS dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Peraturan ini mewajibkan setiap kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing memasang serta mengaktifkan AIS.

AIS merupakan alat pendeteksi yang mengirimkan sinyal dan memiliki fungsi pada pemantauaan kapal dari pusat serta membantu mengurangi bahaya dalam bernavigasi. Pada dasarnya, AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan kapal dan haluan kapal.

Dengan mengaktifkannya AIS, maka keberadaan kapal terdeteksi dari pusat, bukan saja kapal-kapal yang berlayar, kapal milik KPLP pun juga harus mengaktifkan AIS, jika peraturan ini dilarang, maka akan dikenakan sanksi administratif untuk Nahkoda dengan dinonaktifkannya sertifikasi pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) dalam waktu tertentu.

Dalam melakukan pengawasannya, KPLP Indonesia tak perlu diragukan lagi, karena selain menjaga lautan Indonesia juga banyak melakukan hubungan kerjasama dengan Sea and Coast Guard berbagai Negara seperti UK Coast Guard dan US Coast Guard, baik untuk melakukan pemantauan dan patroli bersama, maupun untuk bekerjasama dalam hal peningkatan kapasitas SDM.

Ya, itulah KPLP yang siap menjaga kita pun laut dan pantai Indonesia. Dan hal ini pun perlu kita tahu dan lakukan bersama untuk selalu taat pada aturan demi keamanan dan keselamatan saat berlayar.

Sampai bertemu di gibahan selanjutnya

Salam
Share:

1 comment:

  1. Keren banget ya, jadi nggak cuma di darat, sampai lautan pun ada yang jaga dan urus. Keren nih Indonesia

    ReplyDelete